BIMTEK SISTEM OSS | PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

 Sistem OSS | Perizinan Berusaha di Daerah

BIMTEK SISTEM OSS

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 adalah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tujuan Pelatihan

  1. Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana
  2. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, keterbukaan, keterjaminan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Materi Bimtek

  • Pengenalan perizinan berusaha berbasis risiko
  • Pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko
  • Analisis risiko dalam perizinan berusaha berbasis risiko
  • Pengidentifikasian kegiatan usaha
  • Penilaian tingkat bahaya
  • Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
  • Penetapan jenis perizinan berusaha
  • Legalitas yang di perlukan
  • Lembaga OSS (Online Single Submission)
  • Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Info Pelatihan : 0818 0273 4566 

Komentar