BIMTEK SISTEM OSS | PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Sistem OSS | Perizinan Berusaha di Daerah
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021
adalah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan
berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap
permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam
satu pintu.
Bahwa untuk memberikan kepastian
hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu
didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko
Tujuan
Pelatihan
- Pelaksanaan
penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana
- Pengawasan
kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, keterbukaan, keterjaminan dan
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Penyelenggaraan
perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui
elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Materi
Bimtek
- Pengenalan
perizinan berusaha berbasis risiko
- Pengaturan
perizinan berusaha berbasis risiko
- Analisis
risiko dalam perizinan berusaha berbasis risiko
- Pengidentifikasian
kegiatan usaha
- Penilaian
tingkat bahaya
- Penetapan
tingkat risiko dan peringkat skala usaha
- Penetapan
jenis perizinan berusaha
- Legalitas
yang di perlukan
- Lembaga
OSS (Online Single Submission)
- Norma,
Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Komentar
Posting Komentar